Gerakan Masyarakat Pancasila

Selasa, 19 Juli 2016

ADART


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN GERAKAN MASYARAKAT PANCASILA

ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang  Undang Dasar 1945 telah menjamin warganya untuk berserikat, berkumpul untuk melaksanakan hak dan kewajibannya guna mewujudkan cita  cita Bangsa Indonesia mengisi kemerdekaan sesuai dengan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945
Bahwa sebagai bangsa besar dan memiliki kekayaan alam, budaya, adat istiadat, filosofi berkebangsaan yang beradab, maka dibentuklah Perkumpulan GERAKAN MASYARAKAT  PANCASILA atau disingkat GEMA PANCASILA.
Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan perkumpulan ini adalah dari kesamaan visi para anggotanya, yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup saling menghormati sesuai dengan Pancasila.
Bahwa, diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila harus dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia dan harus dilaksanakakn atau diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.


Bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini kita menemukan banyak sekali persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Persoalan yang ada datang dalam berbagai bentuk dan ragamnya, mulai dari persoalan sosial, ekonomi, budaya dan bahkan persoalan hankam. Dalam kehidupan sosial, di antara sesama rakyat Indonesia dapat terlihat dengan jelas terkait adanya kemerosotan moral, di mana korupsi yang seharusnya menjadi hal yang sangat tabu bagi pelakunya, berubah menjadi semacam gaya hidup di kalangan masyarakat, mulai dari pejabat kelas atas hingga lingkungan RT sekalipun. 
Bahwa dalam persoalan ekonomi dapat kita jumpai masih banyak diantara penduduk Republik ini yang hidup berada di bawah garis kemiskinan. 
Bahwa dalam persoalan budaya juga terlihat jelas ketika banyak hasil budaya bangsa Indonesia yang seharusnya menjadi hak milik bangsa ini diklaim oleh bangsa lain sehingga membuat Indonesia seakan-akan kehilangan muka di hadapan dunia internasional. 
Bahwa dalam persoalan keamanan, akhir-akhir ini bangsa Indonesia seakan-akan dihantui oleh aksi-aksi terorisme yang hampir ada di mana-mana. Paham radikal yang dianut oleh kelompok-kelompok tertentu menyebabkan gangguan keamanan yang serius bagi negara ini dan bisa berdampak buruk bagi citra bangsa Indonesia sendiri dalam pandangan dunia internasional.

Bahwa semua permasalahan  tersebut, sesungguhnya  bisa terjadi,  karena sebagian besar masyarakat Indonesia belakangan  ini mulai melupakan bahkan cenderung meninggalkan  ajaran Pancasila yang digali dari akar budaya bangsa.   
Bahwa pada hakekatnya perkumpulan ini didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih mengeratkan tali  persaudaraan, dan juga yang  paling utama  adalah untuk mempelopori dan mengajak seluruh lapisan masyarakat kembali mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sekaligus, perkumpulan ini berusaha menggali nilai-nilai Pancasila, dari segala aspek: ideologi, budaya, spriritual (relijius), kemanusiaan dan lain-lain. 
Bahwa perkumpulan  ini didirikan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dan perkumpulan  ini tidak mengikat/ terikat oleh siapapun termasuk Ormas dan Orpol (Organisasi Politik).
Bahwa untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Perkumpulan GEMA PANCASILA, disusunlah Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Perkumpulan ini bernama GERAKAN MASYAKAT  PANCASILA yang selanjutnya dapat disebut atau disingkat GEMA PANCASILA atau GMP.
Pasal 2
WAKTU PENDIRIAN
Perkumpulan GEMA PANCASILA ini didirikan pada tanggal 27 Februari 2016 di Bekasi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 
Pasal 3
KEDUDUKAN
Perkumpulan GEMA PANCASILA atau GMP berkedudukan atau berkantor pusat disekitar Ibukota Negara, dengan wilayah kerja meliputi seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

BAB II
AZAS, SIFAT, FUNGSI PERKUMPULAN
Pasal 4
AZAS
Perkumpulan ini berasaskan kekeluargaan dan kegotong royongan  dalam usaha mendalami (meningkatkan) rasa Ketuhanan melalui meditasi dan kegiatan lain dalam rangka untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memupuk Budi pekerti Luhur peninggalan nenek moyang pendahulu yang dijiwai semangat dan nilai Luhur PANCASILA dan UUD 1945.


Pasal 5
SIFAT DAN FUNGSI PERKUMPULAN
Perkumpulan GEMA PANCASILA adalah organisasi sosial nonpartisan artinya tidak berpolitik praktis dan tidak terikat oleh kekuatan politik atau partai politik apapun, namun peduli terhadap politik Kenegaraan.
Perkumpulan GEMA PANCASILA  berfungsi sebagai forum komunikasi dan wadah bagi anggota yang siap untuk berjuang memberikan pencerahan mental dan spiritual berdasakan Pancasila, kepada seluruh umat manusia, khususnya Bangsa Indonesia. Dan juga mengajak umat manusia, khususnya, Bangsa Indonesia untuk memahami dan mengamalkan dengan penuh kesadaran nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari

BAB III
VISI DAN MISI
PERKUMPULAN GEMA PANCASILA
Pasal 6
Visi Perkumpulan GEMA PANCASILA
Terwujudnya masyarakat yang berketuhanan, cinta kepada alam semesta, menjunjung tinggi adat istiadat budaya leluhur, berdasarkan Pancasila..

Misi Perkumpulan GEMA PANCASILA


  1. Mengenal dan meningkatkan kesadaran diri pribadi, sehingga menyadari keberadaan dirinya sebagai wakil Tuhan di Bumi
  2. Dengan mengenal dan meningkatkan kesadaran diri pribadi, akhirnya meningkatkan kesadaran diri bangsa secara keseluruhan, sehingga mampu bersama sama meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia sebagai salah satu kebijakan strategis dalam meningkatkan akal budi serta kesejahteraan sosial, ekonomi dan budaya bangsa. 
  3. Menghimpun dan mewadahi semua anggota serta mengajak warga keluarga Bangsa Indonesia agar  secara sadar mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. untuk menciptakan hidup rukun (guyup) aman dan sejahtera lahir bathin.
  4.  Mendalami Olah Rasa dan Olah Budi serta menempatkan diri ke dalam laku yang sesuai dengan adat istiadat, budaya adiluhung bangsa seperti yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila.
  5. Saling Asah, Saling Asih, Saling Asuh, serta Meningkatkan Rasa ke Setia Kawanan Sosial dan kasih sayang terhadap sesama manusia sebagai Umat yang Berketuhanan Yang Maha Esa, sesuai amanat yang tercantum dalam nilai-nilai Pancasila..
  6. Meningkatkan iklim yang kondusif dalam pelaksanaan reformasi mental dan perikehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis, menjunjung tinggi supremasi hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, membangun perikehidupan masyarakat yang saling menghormati, berbudi luhur, bergotong royong serta menjunjung NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang berdasarkan PANCASILA dan UNDANG UNDANG DASAR 1945.
  7. Meningkatkan kesadaran diri untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara SERASI, SEIMBANG, CERDAS dan BERTANGGUNG JAWAB. 


BAB IV 
UPAYA – UPAYA 
Pasal 7
Untuk mencapai Visi dan Misi tersebut, Perkumpulan GEMA PANCASILA berupaya sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan pertemuan / sarasehan anggota Perkumpulan agar dapat saling mengenal sesama anggota serta menambah wawasan Ilmu Pengetahuan serta memupuk Persatuan dan Kesatuan sesama anggota dengan cara bermusyawarah dan mufakat. 
  • Memberikan pengertian kepada semua anggota tentang segala sesuatu untuk meningkatkan Pengetahuan / Ilmu Kerohanian dan Olah Rasa serta Olah Budi berdasarkan nilai-nilai Pancasila. 
  • Meningkatkan sumber daya manusia melalui pelatihan, sarasehan, seminar dan kegiatan yang bersifat memberikan pengetahuan tambahan, dan senantiasa mengajak kepada anggota dan masyarakat umum untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila dengan sungguh-sungguh. 
  • Dalam usaha pengembangan Organisasi GEMA PANCASILA dapat membentuk cabang – cabang Perkumpulan di daerah lain. 
  • Menerbitkan Brosur / Buletin khusus untuk para anggota Perkumpulan.
  • Melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta atau fihak lain yang memiliki nilai ekonomi kreatif dan produktif yang bertujuan meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan anggota dan masyarakat. 
  • Serta melakukan usaha lain dalam arti yang seluas – luasnya dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan Perkumpulan GEMA PANCASILA. 


BAB V 
ATRIBUT
Pasal 8
Perkumpulan GEMA PANCASILA memiliki atribut yang terdiri dari lambang Bendera dan Panji.

BAB VI 
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Perkumpulan GEMA PANCASILA adalah seluruh Masyarakat Warga Negara Indonesia maupun asing yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan GEMA PANCASILA. 
Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi anggota adalah : 
Warga Negara Indonesia dan Asing yang bersedia mengikuti peraturan Perkumpulan GEMA PANCASILA.
Bagi Warga Negara Indonesia harus setia pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Tidak menjadi anggota organisasi dan partai yang dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 11
ANGGOTA BERKEWAJIBAN :

  • Menjunjung Tinggi Kehormatan Bangsa serta Kebudayaan Negara dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang 1945.
  • Tunduk kepada ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA serta keputusan yang telah ditetapkan oleh PERKUMPULAN. 
  • Berkewajiban membayar Uang pangkal, uang iuran, serta pungutan lain – lain atas Musyawarah / keputusan rapat para Anggota.
  • Menjaga dan membela kepentingan anggota / warga serta Kehormatan PERKUMPULAN dan tidak bertentangan dengan asas serta peraturan Negara Republik Indonesia.

ANGGOTA MEMPUNYAI HAK :

  • Menghadiri Rapat / pertemuan / sarasehan, berbicara dan memberikan suara.
  • Mengajukan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan serta memajukan Perkumpulan GEMA PANCASILA.


BAB VIII
ORGANISASI DAN PENGURUS
Pasal 12
Perkumpulan GEMA PANCASILA dipimpin oleh beberapa pengurus yang terdiri dari anggota yang telah Sah menjadi anggota Perkumpulan berdasarkan peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan pengurus tidak pernah tersangkut Partai Terlarang.

Pasal 13
Pengurus Perkumpulan GEMA PANCASILA  sekurang – kurangnya 10 (Sepuluh) orang terdiri dari  KETUA DEWAN PEMBINA, KETUA UMUM, KETUA 1, KETUA 2, SEKRETARIS UMUM, SEKRETARIS 1, SEKRETARIS 2, BENDAHARA UMUM, BENDAHARA 1, BENDAHARA 2.
Jabatan KETUA DEWAN PEMBINA juga bertindak sebagai SESEPUH UTAMA PERKUMPULAN, sedangkan pengurus lain bertindak sebagai SESEPUH MADYA PERKUMPULAN.
Susunan Pengurus ditetapkan dari hasil Rapat bersama – sama dengan secara Musyawarah dan Mufakat.
Pasal 14
Masa Jabatan Pengurus Perkumpulan GEMA PANCASILA ialah selama 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal Pemilihan dan Penetapan berdasarkan Rapat anggota, dan dapat dipilih kembali melalui Musyawarah Besar atau Mubes.

BAB IX
RAPAT – RAPAT 
Pasal 15
Dengan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan GEMA PANCASILA dapat mengadakan rapat atau Pertemuan yang disebut Rapat Pengurus dan Rapat Anggota.
Pasal 16
Rapat Pengurus dihadiri oleh Anggota Pengurus.
Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota serta dipimpin oleh Pengurus.

Pasal 17
Rapat diselenggarakan atas dasar Musyawarah untuk Mufakat di dalam suasana kekeluargaan dan sejauh mungkin menghindari pemungutan suara.
Apabila diadakan pemungutan suara, keputusan dianggap SAH jika disetujui lebih dari separoh jumlah anggota suara yang hadir, serta masing – masing Anggota memberikan tanda tangan dalam surat persetujuan bersama.
Pasal 18
Dewan Pembina selaku Sesepuh Utama Perkumpulan dan juga Dewan Penasehat perkumpulan mempunyai Hak untuk mengajukan pendapat kepada pengurus harian, baik diminta atau tidak diminta.

BAB X
KEUANGAN
Pasal 19
KEUANGAN PERKUMPULAN GEMA PANCASILA didapat dari :

  • Uang pangkal.
  • Uang iuran.
  • Uang sumbangan dari para Dermawan yang tidak mengikat.
  • Uang dari sumber lain yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 20

  • Uang pangkal dibayar oleh setiap Anggota baru pada saat masuk menjadi anggota.
  • Uang iuran dibayar pada setiap bulan oleh anggota.
  • Besar uang pangkal dari iuran ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota.


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan hanya atas Keputusan Musyawarah Besar PERKUMPULAN (MUBES) berdasarkan persetujuan bersama sekurang – kurangnya 2/3 jumlah suara dari anggota yang hadir dalam Musyawarah Besar (MUBES).
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 22
Pembubaran Perkumpulan GEMA PANCASILA hanya dapat dilakukan atas keputusan Sidang Khusus yang diadakan untuk maksud itu serta disetujui sekurang – kurangnya 2/3 jumlah suara dari Anggota yang hadir.
Apabila Sidang Khusus pada Ayat (1) Pasal ini memutuskan untuk membubarkan Perkumpulan GEMA PANCASILA, maka keputusan tersebut memuat pula ketentuan – ketentuan mengenai Organisasi atau Badan lain yang akan menerima sisa harta benda milik Perkumpulan GEMA PANCASILA setelah dikurangi dengan kewajiban – kewajibannya.
Perkumpulan GEMA PANCASILA akan bubar apabila ada ketentuan dari Pemerintah dengan alasan – alasan yang kuat.
Sehubungan dengan Ayat (3) segala kekayaan PERKUMPULAN akan diserahkan kepada Badan Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia.

BAB XIII
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 23
Anggota PERKUMPULAN GEMA PANCASILA dapat dikeluarkan / dipecat dari keanggotaan jika melakukan hal – hal sebagai berikut :

  • Mencemarkan nama baik PERKUMPULAN.
  • Tidak mentaati peraturan PERKUMPULAN.
  • Melakukan tindakan – tindakan yang merugikan dan bertentangan dengan peraturan – peraturan Perkumpulan GEMA PANCASILA.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24

  • Hal – hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  • Ketentuan – ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  • Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diubah oleh Pengurus dan diketahui oleh KETUA DEWAN PEMBINA atau SESEPUH UTAMA dan KETUA DEWAN PENASEHAT PERKUMPULAN GEMA PANCASILA.
  • Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diselesaikan oleh kepengurusan serta diketahui oleh KETUA DEWAN PEMBINA atau SESEPUH UTAMA PERKUMPULAN GEMA PANCASILA.

Pasal 25
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar