Gerakan Masyarakat Pancasila

Minggu, 24 Juli 2016

Seni Budaya Reog Ponorogo


Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya. Hal tersebut dapat digambarkan dengan adanya sosok warok dan gemblak yang menghiasi gerbang kota Ponorogo. Reog adalah salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.

Adapun tentang asal usul Reog dan warok sendiri, ada lima versi cerita populer yang berkembang di masyarakat, namun salah satu cerita yang paling terkenal adalah cerita tentang pemberontakan Ki Ageng Kutu, seorang abdi kerajaan pada masa Bhre Kertabhumi, Raja Majapahit terakhir yang berkuasa pada abad ke-15. Ki Ageng Kutu murka akan pengaruh kuat dari pihak istri raja Majapahit yang berasal dari Cina, selain itu juga murka kepada rajanya dalam pemerintahan yang korup, ia pun melihat bahwa kekuasaan Kerajaan Majapahit akan berakhir. Ia lalu meninggalkan sang raja dan mendirikan perguruan di mana ia mengajar seni bela diri kepada anak-anak muda, ilmu kekebalan diri, dan ilmu kesempurnaan dengan harapan bahwa anak-anak muda ini akan menjadi bibit dari kebangkitan kerajaan Majapahit kembali. Sadar bahwa pasukannya terlalu kecil untuk melawan pasukan kerajaan maka pesan politis Ki Ageng Kutu disampaikan melalui pertunjukan seni Reog, yang merupakan "sindiran" kepada Raja Kertabhumi dan kerajaannya. Pagelaran Reog menjadi cara Ki Ageng Kutu membangun perlawanan masyarakat lokal menggunakan kepopuleran Reog.

Dalam pertunjukan Reog ditampilkan topeng berbentuk kepala singa yang dikenal sebagai "Singa barong", raja hutan, yang menjadi simbol untuk menggambarkan raja Kertabhumi, dan diatasnya ditancapkan bulu-bulu merak hingga menyerupai kipas raksasa yang menyimbolkan pengaruh kuat para rekan Cinanya yang mengatur dari atas segala gerak-geriknya. Kepopuleran Reog Ki Ageng Kutu akhirnya menyebabkan Bhre Kertabhumi mengambil tindakan dan menyerang perguruannya, pemberontakan oleh warok dengan cepat diatasi, dan perguruan dilarang untuk melanjutkan pengajaran akan warok. Namun murid-murid Ki Ageng kutu tetap melanjutkannya secara diam-diam. Walaupun begitu, kesenian Reognya sendiri masih diperbolehkan untuk dipentaskan karena sudah menjadi pertunjukan populer di antara masyarakat, namun jalan ceritanya memiliki alur baru di mana ditambahkan karakter-karakter dari cerita rakyat Ponorogo yaitu Kelono Sewandono, Dewi Songgolangit, dan Sri Genthayu.

Versi resmi alur cerita Reog Ponorogo kini adalah cerita tentang Raja Ponorogo yang berniat melamar putri Kediri, Dewi Ragil Kuning, namun ditengah perjalanan ia dicegat oleh Raja Singabarong dari Kediri. Pasukan Raja Singabarong terdiri dari merak dan singa, sedangkan dari pihak Kerajaan Ponorogo Raja Kelono dan Wakilnya Bujanganom, dikawal oleh warok (pria berpakaian hitam-hitam dalam tariannya), dan warok ini memiliki ilmu hitam mematikan. Seluruh tariannya merupakan tarian perang antara Kerajaan Kediri dan Kerajaan Ponorogo, dan mengadu ilmu hitam antara keduanya, para penari dalam keadaan 'kerasukan' saat mementaskan tariannya.

Hingga kini masyarakat Ponorogo hanya mengikuti apa yang menjadi warisan leluhur mereka sebagai pewarisan budaya yang sangat kaya. Dalam pengalamannya Seni Reog merupakan cipta kreasi manusia yang terbentuk adanya aliran kepercayaan yang ada secara turun temurun dan terjaga. Upacaranya pun menggunakan syarat-syarat yang tidak mudah bagi orang awam untuk memenuhinya tanpa adanya garis keturunan yang jelas. mereka menganut garis keturunan Parental dan hukum adat yang masih berlaku.

Ada 5 komponen penari dalam tari Reog Ponorogo, yaitu:


1. Klono Sewandono
Klono Sewandono atau Prabu Kelono Sewandono ini adalah tokoh utama dalam tari Reog Ponorogo. Beliau digambarkan sebagai seorang Raja yang gagah berani dan bijaksana, digambarkan sebagai manusia dengan sayap dan topeng merah. Beliau memiliki senjata pamungkas yang disebut Pecut Samandiman.

2. Bujang Ganong (Ganongan)
Bujang Ganong (Ganongan) atau Patih Pujangga Anom adalah salah satu tokoh yang enerjik, kocak sekaligus mempunyai keahlian dalam seni bela diri sehingga disetiap penampilannya senantiasa ditunggu oleh penonton khususnya anak - anak. Bujang Ganong menggambarkan sosok seorang Patih Muda yang cekatan, berkemauan keras, cerdik, jenaka dan sakti.

3.Jathil
Jathil atau Jathilan adalah sepasukan prajurit wanita berkuda. Dalam tari Reog Ponorogo, penari Jathil adalah wanita. Mereka digambarkan sebagai prajurit wanita yang cantik dan berani. Kostum yang dikenakan penari Jathil adalah kemeja satin putih sebagai atasan dan jarit batik sebagai bawahan. Mereka mengenakan udheng sebagai penutup kepala dan mengendarai kuda kepang (kuda-kudaan yang terbuat dari anyaman bambu) 

4.Warok
"Warok" yang berasal dari kata wewarah adalah orang yang mempunyai tekad suci, memberikan tuntunan dan perlindungan tanpa pamrih. Warok adalah wong kang sugih wewarah ( orang yang kaya akan wewarah ). Artinya, seseorang menjadi warok karena mampu memberi petunjuk atau pengajaran kepada orang lain tentang hidup yang baik.



Warok iku wong kang wus purna saka sakabehing laku, lan wus menep ing rasa ( Warok adalah orang yang sudah sempurna dalam laku hidupnya, dan sampai pada pengendapan batin )

Pada setiap pertunjukkan,penari warok adalah pria dan umumnya berbadan besar. Warok mengenakan baju hitam-hitam ( celana longgar berwarna hitam dan baju hitam yang tidak dikancingkan ) yang disebut Penadhon. Penadhon ini sekarang juga digunakan sebagai pakaian budaya resmi Kabupaten Ponorogo. Warok dibagi menjadi dua, yaitu warok tua dan warok muda. Perbedaan mereka terletak pada kostum yang dikenakan, dimana warok tua mengenakan kemeja putih sebelum penadhon dan membawa tongkat, sedangkan warok muda tidak mengenakan apa-apa selain penadhon dan tidak membawa tongkat. Senjata pamungkas para warok adalah tali kolor warna putih yang tebal.

5. Barongan (Dadak merak)

Barongan ( Dadak merak ) merupakan peralatan tari yang paling dominan dalam kesenian Reog Ponorogo. Bagian-bagiannya antara lain;
  •  Kepala Harimau ( caplokan ), terbuat dari kerangka kayu, bambu, rotan ditutup dengan kulit Harimau Gembong.
  •  Dadak merak, kerangka terbuat dari bambu dan rotan sebagai tempat menata bulu merak untuk menggambarkan seekor merak sedang mengembangkan bulunya dan menggigit untaian manik - manik ( tasbih ). 
  • Krakap terbuat dari kain beludru warna hitam disulam dengan monte, merupakan aksesoris dan tempat menuliskan identitas group reog.



Dadak merak ini berukuran panjang sekitar 2,25 meter, lebar sekitar 2,30 meter, dan beratnya hampir 50 kilogram..dan diangkat hanya dengan menggunakan gigi !!!!!.

(Sumber : wikipedia - all pic from Google)

Batik

Batik Sebagai Warisan Budaya Indonesia

Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa). Yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Sejarah pembatikan di Indonesia berkaitan dengan perkembangan kerajaan Majapahit dan kerajaan sesudahnya. Dalam beberapa catatan  perkembangan batik banyak dilakukan pada masa-masa kerajaan Mataram, kemudian pada kerajaan Solo dan Yogyakarta. Tradisi membatik pada mulanya merupakan tradisi turun menurun, sehingga kadang kala suatu motif dapat dikenali berasal dari batik keluarga tertentu. Beberapa motif batik dapat menunjukkan status seseorang. Bahkan sampai saat ini beberapa motif batik tradisional hanya dipakai oleh keluarga keraton Yogyakarta dan Surakarta.
Jenis dan corak batik tradisional tergolong amat banyak, namun corak dan variasinya sesuai dengan filosofi dan budaya masing-masing daerah yang amat beragam. Khasanah budaya bangsa Indonesia yang demikian kaya telah mendorong lahirnya berbagai corak dan jenis batik tradisional dengan ciri kekhususannya sendiri.
Perempuan-perempuan Jawa dimasa lampau menjadikan keterampilan mereka dalam membatik sebagai mata pencaharian sehingga dimasa lalu pekerjaan membatik adalah pekerjaan eksklusif perempuan.
Semenjak industrialisasi dan globalisasi, yang memperkenalkan teknik otomatisasi, batik jenis baru muncul dikenal sebagai batik cap atau batik cetak sementara batik tradisional yang diproduksi dengan tulisan tangan menggunakan canting dan malam disebut batik tulis.

Jadi menurut teknik:
  • Batik tulis adalah kain yang dihias dengan tekstur dan corak batik menggunakan tangan. Pembuatan batik jenis ini memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan.
  • Batik cap adalah kain yang dihias dengan tekstur dan corak batik yang dibentuk dengan cap (biasanya terbuat dari tembaga). Proses pembuatan batik jenis ini membutuhkan waktu kurang lebih 2-3  hari.
Dalam perkembangannya lambat laun kesenian batik ini ditiru oleh rakyat terdekat dan selanjutnya meluas menjadi pekerjaan kaum wanita dalam rumah tangganya rumah tangganya untuk mengisi waktu senggang. Selanjutnya, batik yang tadinya hanya pakaian keluarga istana, kemudian menjadi pakaian rakyat yang digemari, baik wanita maupun pria.

Sedangkan ragam corak dan warna batik dipengaruhi oleh berbagai pengaruh asing. Awalnya, batik memiliki ragam corak dan warna yang terbatas dan beberapa corak hanya boleh dipakai kalangan tertentu. Namun batik pesisir menyerap berbagai pengaruh luar seperti para pedagang asing dan juga pada akhirnya para penjajah. Warna-warna cerah seperti merah dipopulerkan oleh Tionghoa dan juga mempopulerkan corak phoenix (burung api). Bangsa penjajah Eropa juga berminat pada batik dan hasilnya adalah corak bebungaan yang sebelumnya tidak dikenal (seperti bunga tulip) dan juga benda-benda yang dibawa oleh penjajah seperti gedung atau kereta kuda termasuk juga warna-warna kesukaan mereka seperti warna biru. Tetapi batik tradisional tetap mempertahankan coraknya dan masih dipakai dalam upacara-upacara adat karena biasanya masing-masing corak memiliki perlambangan masing-masingPada awalnya baju batik kerap dikenakan pada acara resmi untuk menggantikan jas. Tetapi dalam perkembangannya pada masa Orde baru baju batik juga dipakai sebagai pakaian resmi siswa sekolah dan pegawai negeri (batik Korpri) yang menggunakan seragam batik pada hari Jumat. Perkembangan selanjutnya batik mulai bergeser menjadi pakaian sehari-hari terutama digunakan oleh kaum wanita. Sampai akhirnya setiap pegawai harus memakai batik pada setiap hari Jumat.

kegiatan silaturahmi






Kegiatan Anggota Gema Pancasila
silurahmi dan pertemuan rutin para anggota Gema Pancasila untuk mempererat tali silaturahmi, koordinasi antar anggota Gema Pancasila, dari pusat, daerah dan wilayah.

(Bekasi, 16 Juni 2016)

Jumat, 22 Juli 2016

Manisnya Negeriku


Memang manis-manis gula-gula
Begitu juga negeri kita tercinta
Banyak suku-suku dan budaya
Ada jawa, sumatera sampai papua
Semuanya ada disini
Hidup rukun damai berseri seri
Ragam umat- umat agamanya
Ada islam, ada kristen, hindu, budha
Semuanya ada disini
Bersatu di bhineka tunggal ika
Indonesia Negara kita tercinta
Kita semua wajib menjaganya
Jangan sampai kita terpacah belahOleh pihak lainnya
Pancasila dasar Negara kita
Dengan UUD tahun 45 nya
Jangan sampai kita diadu domba oleh bangsa lainnya


By Pujiono

Kamis, 21 Juli 2016

filosofi bambu


🌿 *FILOSOFI POHON BAMBU* ðŸŒ¿

Pohon bambu tidak akan menunjukkan pertumbuhan berarti selama 5 tahun pertama.
Walaupun setiap hari disiram & dipupuk, tumbuhnya hanya beberapa puluh centimeter saja.
Namun setelah 5 tahun kemudian, pertumbuhan pohon bambu sangat dahsyat dan ukuran nya tidak lagi centimeter melainkan meter.

Sebetulnya apa yang terjadi pada sebuah pohon bambu...?
Ternyata, selama 5 tahun pertama, ia mengalami pertumbuhan dahsyat pada akar, dan bukan pada batang.
Pohon bambu sedang mempersiapkan pondasi yang sangat kuat, agar ia bisa menopang ketinggian nya yang ber-puluh2 meter kelak kemudian hari.

*Moral of The Story*
Jika kita mengalami suatu hambatan & kegagalan, bukan berarti kita tidak mengalami perkembangan...justru kita sedang mengalami pertumbuhan yang luar biasa didalam diri kita.
Ketika kita lelah & hampir menyerah dalam menghadapi kerasnya kehidupan, jangan pupus harapan anda
"The hardest part of a rocket to reach orbit is to get through the earth's gravity"
"Bagian terberat agar sebuah roket mencapai orbit adalah saat elalui gravitasi bumi"

Jika kita perhatikan, bagian peralatan pendukung terbesar yang dibawa oleh sebuah roket adalah jet pendorong untuk melewati atmosphere & gravitasi bumi.
Setelah roket melewati atmosphere, jet pendorong akan dilepas & roket akan terbang dengan bahan bakar minimum pada ruang angkasa tanpa bobot, melayang ringan & tanpa usaha keras.

Demikian pula dengan manusia, bagian terberat dari sebuah kesuksesan adalah disaat awal seseorang MEMULAI USAHA dari sebuah perjuangan.
Segala sesuatu terasa begitu berat dan PENUH TEKANAN...

Namun bila ia dapat melewati batas tertentu, sesungguhnya seseorang dapat merasakan segala kemudahan & kebebasan dari tekanan & beban.
Namun sayangnya, banyak orang yang MENYERAH disaat tekanan & beban dirasakan terlalu berat, bagai sebuah roket yang gagal menembus atmosphere.

Buya Hamka berkata: "Kalau hidup sekedar hidup, babi dihutan juga hidup. Kalau kerja sekedar kerja, kera juga bekerja"
Ketika pohon bambu ditiup angin kencang, dia akan merunduk. 
Setelah angin berlalu, dia akan tegak kembali.

Seperti perjalanan hidup seorang manusia, tak lepas dari cobaan dan rintangan...
Jadilah seperti pohon bambu...!!!
Fleksibilitas pohon bambu mengajarkan kita sikap hidup yang berpijak pada keteguhan hati dalam menjalani hidup, walaupun badai & topan menerpa.

Tidak ada kata menyerah untuk terus tumbuh, tidak ada alasan untuk terpendam dalam keterbatasan, karena bagaimanapun pertumbuhan demi pertumbuhan harus diawali dari kemampuan untuk mempertahankan diri dalam kondisi yang paling sulit sekalipun.

Selasa, 19 Juli 2016

ADART


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN GERAKAN MASYARAKAT PANCASILA

ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang  Undang Dasar 1945 telah menjamin warganya untuk berserikat, berkumpul untuk melaksanakan hak dan kewajibannya guna mewujudkan cita  cita Bangsa Indonesia mengisi kemerdekaan sesuai dengan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945
Bahwa sebagai bangsa besar dan memiliki kekayaan alam, budaya, adat istiadat, filosofi berkebangsaan yang beradab, maka dibentuklah Perkumpulan GERAKAN MASYARAKAT  PANCASILA atau disingkat GEMA PANCASILA.
Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan perkumpulan ini adalah dari kesamaan visi para anggotanya, yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup saling menghormati sesuai dengan Pancasila.
Bahwa, diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila harus dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia dan harus dilaksanakakn atau diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.


Bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini kita menemukan banyak sekali persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Persoalan yang ada datang dalam berbagai bentuk dan ragamnya, mulai dari persoalan sosial, ekonomi, budaya dan bahkan persoalan hankam. Dalam kehidupan sosial, di antara sesama rakyat Indonesia dapat terlihat dengan jelas terkait adanya kemerosotan moral, di mana korupsi yang seharusnya menjadi hal yang sangat tabu bagi pelakunya, berubah menjadi semacam gaya hidup di kalangan masyarakat, mulai dari pejabat kelas atas hingga lingkungan RT sekalipun. 
Bahwa dalam persoalan ekonomi dapat kita jumpai masih banyak diantara penduduk Republik ini yang hidup berada di bawah garis kemiskinan. 
Bahwa dalam persoalan budaya juga terlihat jelas ketika banyak hasil budaya bangsa Indonesia yang seharusnya menjadi hak milik bangsa ini diklaim oleh bangsa lain sehingga membuat Indonesia seakan-akan kehilangan muka di hadapan dunia internasional. 
Bahwa dalam persoalan keamanan, akhir-akhir ini bangsa Indonesia seakan-akan dihantui oleh aksi-aksi terorisme yang hampir ada di mana-mana. Paham radikal yang dianut oleh kelompok-kelompok tertentu menyebabkan gangguan keamanan yang serius bagi negara ini dan bisa berdampak buruk bagi citra bangsa Indonesia sendiri dalam pandangan dunia internasional.

Bahwa semua permasalahan  tersebut, sesungguhnya  bisa terjadi,  karena sebagian besar masyarakat Indonesia belakangan  ini mulai melupakan bahkan cenderung meninggalkan  ajaran Pancasila yang digali dari akar budaya bangsa.   
Bahwa pada hakekatnya perkumpulan ini didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih mengeratkan tali  persaudaraan, dan juga yang  paling utama  adalah untuk mempelopori dan mengajak seluruh lapisan masyarakat kembali mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sekaligus, perkumpulan ini berusaha menggali nilai-nilai Pancasila, dari segala aspek: ideologi, budaya, spriritual (relijius), kemanusiaan dan lain-lain. 
Bahwa perkumpulan  ini didirikan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dan perkumpulan  ini tidak mengikat/ terikat oleh siapapun termasuk Ormas dan Orpol (Organisasi Politik).
Bahwa untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Perkumpulan GEMA PANCASILA, disusunlah Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Perkumpulan ini bernama GERAKAN MASYAKAT  PANCASILA yang selanjutnya dapat disebut atau disingkat GEMA PANCASILA atau GMP.
Pasal 2
WAKTU PENDIRIAN
Perkumpulan GEMA PANCASILA ini didirikan pada tanggal 27 Februari 2016 di Bekasi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 
Pasal 3
KEDUDUKAN
Perkumpulan GEMA PANCASILA atau GMP berkedudukan atau berkantor pusat disekitar Ibukota Negara, dengan wilayah kerja meliputi seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

BAB II
AZAS, SIFAT, FUNGSI PERKUMPULAN
Pasal 4
AZAS
Perkumpulan ini berasaskan kekeluargaan dan kegotong royongan  dalam usaha mendalami (meningkatkan) rasa Ketuhanan melalui meditasi dan kegiatan lain dalam rangka untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memupuk Budi pekerti Luhur peninggalan nenek moyang pendahulu yang dijiwai semangat dan nilai Luhur PANCASILA dan UUD 1945.


Pasal 5
SIFAT DAN FUNGSI PERKUMPULAN
Perkumpulan GEMA PANCASILA adalah organisasi sosial nonpartisan artinya tidak berpolitik praktis dan tidak terikat oleh kekuatan politik atau partai politik apapun, namun peduli terhadap politik Kenegaraan.
Perkumpulan GEMA PANCASILA  berfungsi sebagai forum komunikasi dan wadah bagi anggota yang siap untuk berjuang memberikan pencerahan mental dan spiritual berdasakan Pancasila, kepada seluruh umat manusia, khususnya Bangsa Indonesia. Dan juga mengajak umat manusia, khususnya, Bangsa Indonesia untuk memahami dan mengamalkan dengan penuh kesadaran nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari

BAB III
VISI DAN MISI
PERKUMPULAN GEMA PANCASILA
Pasal 6
Visi Perkumpulan GEMA PANCASILA
Terwujudnya masyarakat yang berketuhanan, cinta kepada alam semesta, menjunjung tinggi adat istiadat budaya leluhur, berdasarkan Pancasila..

Misi Perkumpulan GEMA PANCASILA


  1. Mengenal dan meningkatkan kesadaran diri pribadi, sehingga menyadari keberadaan dirinya sebagai wakil Tuhan di Bumi
  2. Dengan mengenal dan meningkatkan kesadaran diri pribadi, akhirnya meningkatkan kesadaran diri bangsa secara keseluruhan, sehingga mampu bersama sama meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia sebagai salah satu kebijakan strategis dalam meningkatkan akal budi serta kesejahteraan sosial, ekonomi dan budaya bangsa. 
  3. Menghimpun dan mewadahi semua anggota serta mengajak warga keluarga Bangsa Indonesia agar  secara sadar mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. untuk menciptakan hidup rukun (guyup) aman dan sejahtera lahir bathin.
  4.  Mendalami Olah Rasa dan Olah Budi serta menempatkan diri ke dalam laku yang sesuai dengan adat istiadat, budaya adiluhung bangsa seperti yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila.
  5. Saling Asah, Saling Asih, Saling Asuh, serta Meningkatkan Rasa ke Setia Kawanan Sosial dan kasih sayang terhadap sesama manusia sebagai Umat yang Berketuhanan Yang Maha Esa, sesuai amanat yang tercantum dalam nilai-nilai Pancasila..
  6. Meningkatkan iklim yang kondusif dalam pelaksanaan reformasi mental dan perikehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis, menjunjung tinggi supremasi hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, membangun perikehidupan masyarakat yang saling menghormati, berbudi luhur, bergotong royong serta menjunjung NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang berdasarkan PANCASILA dan UNDANG UNDANG DASAR 1945.
  7. Meningkatkan kesadaran diri untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara SERASI, SEIMBANG, CERDAS dan BERTANGGUNG JAWAB. 


BAB IV 
UPAYA – UPAYA 
Pasal 7
Untuk mencapai Visi dan Misi tersebut, Perkumpulan GEMA PANCASILA berupaya sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan pertemuan / sarasehan anggota Perkumpulan agar dapat saling mengenal sesama anggota serta menambah wawasan Ilmu Pengetahuan serta memupuk Persatuan dan Kesatuan sesama anggota dengan cara bermusyawarah dan mufakat. 
  • Memberikan pengertian kepada semua anggota tentang segala sesuatu untuk meningkatkan Pengetahuan / Ilmu Kerohanian dan Olah Rasa serta Olah Budi berdasarkan nilai-nilai Pancasila. 
  • Meningkatkan sumber daya manusia melalui pelatihan, sarasehan, seminar dan kegiatan yang bersifat memberikan pengetahuan tambahan, dan senantiasa mengajak kepada anggota dan masyarakat umum untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila dengan sungguh-sungguh. 
  • Dalam usaha pengembangan Organisasi GEMA PANCASILA dapat membentuk cabang – cabang Perkumpulan di daerah lain. 
  • Menerbitkan Brosur / Buletin khusus untuk para anggota Perkumpulan.
  • Melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta atau fihak lain yang memiliki nilai ekonomi kreatif dan produktif yang bertujuan meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan anggota dan masyarakat. 
  • Serta melakukan usaha lain dalam arti yang seluas – luasnya dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan Perkumpulan GEMA PANCASILA. 


BAB V 
ATRIBUT
Pasal 8
Perkumpulan GEMA PANCASILA memiliki atribut yang terdiri dari lambang Bendera dan Panji.

BAB VI 
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Perkumpulan GEMA PANCASILA adalah seluruh Masyarakat Warga Negara Indonesia maupun asing yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan GEMA PANCASILA. 
Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi anggota adalah : 
Warga Negara Indonesia dan Asing yang bersedia mengikuti peraturan Perkumpulan GEMA PANCASILA.
Bagi Warga Negara Indonesia harus setia pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Tidak menjadi anggota organisasi dan partai yang dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 11
ANGGOTA BERKEWAJIBAN :

  • Menjunjung Tinggi Kehormatan Bangsa serta Kebudayaan Negara dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang 1945.
  • Tunduk kepada ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA serta keputusan yang telah ditetapkan oleh PERKUMPULAN. 
  • Berkewajiban membayar Uang pangkal, uang iuran, serta pungutan lain – lain atas Musyawarah / keputusan rapat para Anggota.
  • Menjaga dan membela kepentingan anggota / warga serta Kehormatan PERKUMPULAN dan tidak bertentangan dengan asas serta peraturan Negara Republik Indonesia.

ANGGOTA MEMPUNYAI HAK :

  • Menghadiri Rapat / pertemuan / sarasehan, berbicara dan memberikan suara.
  • Mengajukan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan serta memajukan Perkumpulan GEMA PANCASILA.


BAB VIII
ORGANISASI DAN PENGURUS
Pasal 12
Perkumpulan GEMA PANCASILA dipimpin oleh beberapa pengurus yang terdiri dari anggota yang telah Sah menjadi anggota Perkumpulan berdasarkan peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan pengurus tidak pernah tersangkut Partai Terlarang.

Pasal 13
Pengurus Perkumpulan GEMA PANCASILA  sekurang – kurangnya 10 (Sepuluh) orang terdiri dari  KETUA DEWAN PEMBINA, KETUA UMUM, KETUA 1, KETUA 2, SEKRETARIS UMUM, SEKRETARIS 1, SEKRETARIS 2, BENDAHARA UMUM, BENDAHARA 1, BENDAHARA 2.
Jabatan KETUA DEWAN PEMBINA juga bertindak sebagai SESEPUH UTAMA PERKUMPULAN, sedangkan pengurus lain bertindak sebagai SESEPUH MADYA PERKUMPULAN.
Susunan Pengurus ditetapkan dari hasil Rapat bersama – sama dengan secara Musyawarah dan Mufakat.
Pasal 14
Masa Jabatan Pengurus Perkumpulan GEMA PANCASILA ialah selama 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal Pemilihan dan Penetapan berdasarkan Rapat anggota, dan dapat dipilih kembali melalui Musyawarah Besar atau Mubes.

BAB IX
RAPAT – RAPAT 
Pasal 15
Dengan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan GEMA PANCASILA dapat mengadakan rapat atau Pertemuan yang disebut Rapat Pengurus dan Rapat Anggota.
Pasal 16
Rapat Pengurus dihadiri oleh Anggota Pengurus.
Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota serta dipimpin oleh Pengurus.

Pasal 17
Rapat diselenggarakan atas dasar Musyawarah untuk Mufakat di dalam suasana kekeluargaan dan sejauh mungkin menghindari pemungutan suara.
Apabila diadakan pemungutan suara, keputusan dianggap SAH jika disetujui lebih dari separoh jumlah anggota suara yang hadir, serta masing – masing Anggota memberikan tanda tangan dalam surat persetujuan bersama.
Pasal 18
Dewan Pembina selaku Sesepuh Utama Perkumpulan dan juga Dewan Penasehat perkumpulan mempunyai Hak untuk mengajukan pendapat kepada pengurus harian, baik diminta atau tidak diminta.

BAB X
KEUANGAN
Pasal 19
KEUANGAN PERKUMPULAN GEMA PANCASILA didapat dari :

  • Uang pangkal.
  • Uang iuran.
  • Uang sumbangan dari para Dermawan yang tidak mengikat.
  • Uang dari sumber lain yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 20

  • Uang pangkal dibayar oleh setiap Anggota baru pada saat masuk menjadi anggota.
  • Uang iuran dibayar pada setiap bulan oleh anggota.
  • Besar uang pangkal dari iuran ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota.


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan hanya atas Keputusan Musyawarah Besar PERKUMPULAN (MUBES) berdasarkan persetujuan bersama sekurang – kurangnya 2/3 jumlah suara dari anggota yang hadir dalam Musyawarah Besar (MUBES).
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 22
Pembubaran Perkumpulan GEMA PANCASILA hanya dapat dilakukan atas keputusan Sidang Khusus yang diadakan untuk maksud itu serta disetujui sekurang – kurangnya 2/3 jumlah suara dari Anggota yang hadir.
Apabila Sidang Khusus pada Ayat (1) Pasal ini memutuskan untuk membubarkan Perkumpulan GEMA PANCASILA, maka keputusan tersebut memuat pula ketentuan – ketentuan mengenai Organisasi atau Badan lain yang akan menerima sisa harta benda milik Perkumpulan GEMA PANCASILA setelah dikurangi dengan kewajiban – kewajibannya.
Perkumpulan GEMA PANCASILA akan bubar apabila ada ketentuan dari Pemerintah dengan alasan – alasan yang kuat.
Sehubungan dengan Ayat (3) segala kekayaan PERKUMPULAN akan diserahkan kepada Badan Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia.

BAB XIII
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 23
Anggota PERKUMPULAN GEMA PANCASILA dapat dikeluarkan / dipecat dari keanggotaan jika melakukan hal – hal sebagai berikut :

  • Mencemarkan nama baik PERKUMPULAN.
  • Tidak mentaati peraturan PERKUMPULAN.
  • Melakukan tindakan – tindakan yang merugikan dan bertentangan dengan peraturan – peraturan Perkumpulan GEMA PANCASILA.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24

  • Hal – hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  • Ketentuan – ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  • Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diubah oleh Pengurus dan diketahui oleh KETUA DEWAN PEMBINA atau SESEPUH UTAMA dan KETUA DEWAN PENASEHAT PERKUMPULAN GEMA PANCASILA.
  • Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diselesaikan oleh kepengurusan serta diketahui oleh KETUA DEWAN PEMBINA atau SESEPUH UTAMA PERKUMPULAN GEMA PANCASILA.

Pasal 25
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


VISI DAN MISI


VISI DAN MISI PERKUMPULAN GEMA PANCASILA

Visi Perkumpulan GEMA PANCASILA

Terwujudnya masyarakat yang berketuhanan, cinta kepada alam semesta, menjunjung tinggi adat istiadat budaya leluhur, berdasarkan Pancasila..

Misi Perkumpulan GEMA PANCASIL


  1. Mengenal dan meningkatkan kesadaran diri pribadi, sehingga menyadari keberadaan dirinya sebagai wakil Tuhan di Bumi
  2. Dengan mengenal dan meningkatkan kesadaran diri pribadi, akhirnya meningkatkan kesadaran diri bangsa secara keseluruhan, sehingga mampu bersama sama meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia sebagai salah satu kebijakan strategis dalam meningkatkan akal budi serta kesejahteraan sosial, ekonomi dan budaya bangsa. 
  3. Menghimpun dan mewadahi semua anggota serta mengajak warga keluarga Bangsa Indonesia agar  secara sadar mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. untuk menciptakan hidup rukun (guyup) aman dan sejahtera lahir bathin.
  4.  Mendalami Olah Rasa dan Olah Budi serta menempatkan diri ke dalam laku yang sesuai dengan adat istiadat, budaya adiluhung bangsa seperti yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila.
  5. Saling Asah, Saling Asih, Saling Asuh, serta Meningkatkan Rasa ke Setia Kawanan Sosial dan kasih sayang terhadap sesama manusia sebagai Umat yang Berketuhanan Yang Maha Esa, sesuai amanat yang tercantum dalam nilai-nilai Pancasila..
  6. Meningkatkan iklim yang kondusif dalam pelaksanaan reformasi mental dan perikehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis, menjunjung tinggi supremasi hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, membangun perikehidupan masyarakat yang saling menghormati, berbudi luhur, bergotong royong serta menjunjung NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang berdasarkan PANCASILA dan UNDANG UNDANG DASAR 1945.
  7. Meningkatkan kesadaran diri untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara SERASI, SEIMBANG, CERDAS dan BERTANGGUNG JAWAB. 


Senin, 18 Juli 2016

45 BUTIR PANCASILA

Sejak tahun 2003, berdasarkan Tap MPR no. I/MPR/2003, 36 butir pedoman pengamalan Pancasila telah diganti menjadi 45 butir butir Pancasila. Namun sayangnya tidak ada kebijakan pemerintah untuk memasukkanya ke dalam kurikulum pendidikan ataupun program doktrinasi lewat media. Sewaktu masih SD, hampir semua murid harus hafal 36 butir butir Pancasila dan setiap malam disuguhkan kebanggaan pada Garuda Pancasila lewat layar kaca.
Ketika sebuah masyarakat bernegara maka harus ada persamaan fikir dan sikap masyarakat pada negara. Harus meletakkan setiap ego-nya pada prinsip yang telah disepakati bersama dan menjunjung tinggi prinsip dasar tersebut demi terciptanya rasa aman bermasyarakat dan tercapainya tujuan bernegara yaitu kemakmuran.
Prinsip dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila yang mengakomodir dan (harusnya) juga bersifat memaksa sebagai pandangan hidup semua orang yang mengaku Bangsa  Indonesia. Dan menjadi sifat dasar bagi semua rakyat Indonesia dalam bermasyarakat dengan mengamalkan butir butir Pancasila.
Dan berikut ini 45 butir butir Pancasila yang baru sesuai dengan Tap MPR no. I/MPR/2003.

Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga: Persatuan Indonesia

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran / perwakilan

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA (Sebagai Ideologi & Dasar Negara)





Tiga setengah abad lebih, bangsa kita dijajah bangsa asing.
Tahun 1511 Bangsa Portugis merebut Malaka dan masuk kepulauan Maluku, sebagai awal sejarah buramnya bangsa ini, disusul Spanyol dan Inggris yang juga berdalih mencari rempah - rempah di bumi Nusantara. Kemudian Tahun 1596 Bangsa Belanda pertama kali datang ke Indonesia dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer. Yang puncaknya bangsa Belanda mendirikan VOC dan J.P. Coen diangkat sebagai Gubernur Jenderal Pertama VOC.

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, sebab tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu.

Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.

Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
  1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
  1. Sosio nasionalisme
  2. Sosio demokrasi
  3.  Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.

Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.

Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu:
  1. Ir. Soekarno
  2. Ki Bagus Hadikusumo
  3. K.H. Wachid Hasjim
  4. Mr. Muh. Yamin
  5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
  6. Mr. A.A. Maramis
  7. R. Otto Iskandar Dinata dan
  8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.

Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :
  1. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang sangat panjang, sehingga sebelum mengesahkan Preambul, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata KETUHANAN yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.

Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha Esa', sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945 disepakati sebagai berikut : 

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN (Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan untuk dapat melaksanakan PANCASILA sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam butir - butir Pancasila yaitu :

1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
  • Menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. PERSATUAN INDONESIA :
  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :
  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  • Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA :
  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Sumber : Dari berbagai sumber sejarah