Gerakan Masyarakat Pancasila

Minggu, 17 Juli 2016

Legalitas Gema Pancasila

Perkumpulan Gema Pancasila yang resmi berdiri
Tanggal 30 Mei 2016
sesuai dengan Akta Notaris Yunita, SH, M.Kn. Nomor: 127 tanggal 30 Mei 2016. 

Perkumpulan ini disahkan sebagai Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui SK Menkum HAM Nomor AHU 0061626.AH.01.07.TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Gema Pancasila, tanggal 06 Juni 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar